Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Empang jajaran Polres Sumbawa bersama Personel gabungan Personel Koramil Empang dan Pemerintah Kecamatan Empang berhasil mengamankan ratusan poket narkotika jenis sabu saat menggelar operasi gabungan jelang pergantian malam tahun baru 2024-2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Empang AKP Nakmin, dimana dalam kegiatan itu petugas gabungan turut berhasil mengamankan 4 orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek menjelaskan bahwa berawal dari pihaknya bersama TNI dan Sat Pol-PP akan melaksanakan kegiatan cipta kondisi jelang pergantian malam tahun baru pada hari Selasa (31/12/24) malam, kemudian pihaknya menerima informasi terkait adanya perederan narkoba di wilayahnya dan langsung bergerak cepat bersama tim gabungan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial MA Als M (28) di depan Toko Damai yang beralamat di Desa Empang Bawa, Kec. Empang Kab. Sumbawa, dimana di temukan barang bukti 1 poket sabu ukuran kecil.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku MA Als M, bahwa barang haram tersebut di belinya dari seorang pria berinisial BS als B (41) yang tinggal di Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kab. Sumbawa.
"Berbekal informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah terduga pelaku yang di maksud" kata Kapolsek.
Saat dilakukan pengggerebekan di rumah terduga pelaku BS als B, petugas gabungan menemukan terduga pelaku BS als B bersama 2 orang pria lainnya berinisial AB Als A (37) dan MR Als M (48), dan hasil penggeledahan di TKP ditemukan sejumlah barang bukti 141 (Seratus Empat Puluh satu) Poket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, 5 unit hp android, 2 buah timbangan digital, 2 buah alat hisap bong, 1 buah gunting, 1 buah kotak transparan warna hitam, 11 klip kosong serta uang tunai senilai Rp.510.000.
"Totalnya ada 142 poket sabu dengan total berat bruto 36, 73 gram yang diamankan dan terduga pelaku inisial BS Als B adalah pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Empang." ucap Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengungkapan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Sumbawa kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, dimana menurut para terduga pelaku, sabu siap edar tersebut didapatkan dari sdr. S Als G yang beralamat di Desa Maronge Kec. Maronge.
Saat tiba dilokasi, pria berinisial S Als G tidak berada di rumah, pintu pagar seng di gembok sehingga tim opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
Selanjutnya ke empat terduga pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Adb)