Sumbawa NTB - Entah apa yang terbesit dalam pikiran seorang pegawai tambak berinisial AM, pasalnya remaja berusia 21 Tahun tersebut nekat mencuri 2 buah Handphone milik teman kerjanya.
Aksi nekat tersebut AM lakukan pada hari Kamis (05/01) sekitar pukul 11.30 Wita, dan berlokasi di Mess Karyawan Blok A tambak PT SSLA Dusun Beru Desa Ledang Kecamatan Lunyuk.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Usai mencuri dua buah Handphone, terduga pelaku AM kemudian menjual HP hasil curiannya seharga Rp. 1.400.000, kemudian uang hasil penjualannya Ia gunakan untuk membeli sebuah handphone dengan merk Oppo A53 seharga Rp. 1.000.000.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah tepatnya di Dusun Sukamulya, Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk, Pada hari minggu (08/01/23) pukul 15.30 wita.
Dirinya menjelaskan bahwa setelah Personel Polsek Lunyuk mendapatkan informasi tentang pencurian itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan intens hingga berhasil mengetahui terduga pelaku pencurian serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
"Atas informasi yang diperoleh, Terduga pelaku AM kemudian berhasil diamankan, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan dua buah Handphone yang telah dijual oleh terduga pelaku dan kemudian diamankan sebagai barang bukti" jelas Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diantaranya 1 Unit Hp merk Redmi Note 10 Pro, 1 Unit Hp Poco M4 Pro, 1 Unit Hp Oppo A53, dan 1 Unit kendaraan Yamaha Vixion milik terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna proses hukum lebih lanjut. (Adb)