Sumbawa Besar NTB, - Terduga pelaku pencurian sebuah handphone berhasil di ringkus oleh Kepolisian Sektor Utan yang dibantu oleh masyarakat setempat, Rabu (09/03/22) sekitar pukul 18.00 Wita.
Peristiwa pengejaran dan penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut terjadi di Dusun Jorok Dalam Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Kapolsek Utan Iptu M. Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Kapolsek menjelaskan lokasi pencurian dan lokasi penangkapan terduga pelaku berbeda, hal tersebut dikarenakan terduga pelaku hendak kabur lalu di kejar oleh warga.
Terduga pelaku sebelumnya diketahui dicurigai melakukan pencurian disalah satu rumah pelapor yang berlokasi di Dusun Labuhan Padi Desa Pukat Kecamatan Utan, kecurigaan tersebut dikarenakan kejadian pencurian sudah terjadi sebanyak 4 kali dan terjadi ketika terduga pelaku datang ke dusun tersebut dan kebetulan rumah terduga pelaku berada di belakang rumah pelapor serta pelapor juga melihat jejak kaki yang mengarah ke rumah terduga pelaku.
"Terduga pelaku yang hendak pergi menggunakan bus kemudian di cegat oleh pelapor untuk menanyakan keberadaan HP miliknya, belum sempat menjawab terduga kemudian kabur dan berlari ke perkampungan warga, warga yang melihat kejadian tersebut lantas membantu melakukan penejaran" terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi warga, Kapolsek dan Piket jaga kemudian datang ke TKP dan bersama warga melakukan pengejaran, yang dimana pada saat itu terduga pelaku masih berlari diatas genteng dari rumah kerumah warga, kemudian terduga masuk kesalah satu rumah warga selanjutnya rumah tersebut dikepung dan pelaku berhasil ditangkap.
"terduga pelaku saat yang itu bersembunyi di dalam karpet rumah warga langsung diamankan petugas, saat di interogasi terduga pelaku mengaku bahwa telah mengambil HP milik pelapor namun pada saat dikejar masa, HP tersebut dibuang olehnya" Ujar Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti Handphone Samsung Galaxy A02 telah diamankan oleh di Mapolsek Utan guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (Adbravo)